BP3MI dan Polda Banten Perkuat Sinergi, Tekan Angka Penempatan PMI Nonprosedural
SERANG, BP3MI Banten (22/4)– Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten resmi menjalin kerja sama strategis dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilaksanakan di Mapolda Banten pada Rabu (22/4/2026), sebagai langkah konkret dalam memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala BP3MI Banten, Budi Novijanto menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah terjalin antara Kementerian Pelindungan Pekerja Indonesia (KP2MI) dengan Polisi Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diharapkan menjadi semangat baru bagi kedua instansi untuk menjalankan arahan Presiden dalam memberikan pelindungan menyeluruh kepada para pahlawan devisa.
"Banyak kasus PMI di Provinsi Banten dipicu oleh keberangkatan secara ilegal akibat desakan ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan. Situasi sulit ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan," ujar Kepala BP3MI Banten.
Ia menambahkan bahwa realitas di lapangan sering kali tidak seindah janji manis para calo. Oleh karena itu, menekan angka PMI nonprosedural menjadi tanggung jawab bersama.
Pihaknya juga mendukung penuh rencana pembentukan Direktorat PPA dan PPO di Polda Banten agar penanganan kasus lebih spesifik dan mendapat atensi lebih dari Mabes Polri.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Ditreskrimum Polda Banten, KombesPol Dian Setyawan, S.IK,M.H mengakui bahwa angka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA) masih tergolong tinggi. Hal ini diperparah oleh kurangnya edukasi sehingga masyarakat masih awam terhadap prosedur resmi bekerja ke luar negeri.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan Provinsi Banten menjadi wilayah yang lebih aman dan sejahtera, serta mampu melindungi warganya dari praktik pengiriman tenaga kerja ilegal yang merugikan.
Kepala BP3MI Banten, Budi Novijanto menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah terjalin antara Kementerian Pelindungan Pekerja Indonesia (KP2MI) dengan Polisi Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diharapkan menjadi semangat baru bagi kedua instansi untuk menjalankan arahan Presiden dalam memberikan pelindungan menyeluruh kepada para pahlawan devisa.
"Banyak kasus PMI di Provinsi Banten dipicu oleh keberangkatan secara ilegal akibat desakan ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan. Situasi sulit ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan," ujar Kepala BP3MI Banten.
Ia menambahkan bahwa realitas di lapangan sering kali tidak seindah janji manis para calo. Oleh karena itu, menekan angka PMI nonprosedural menjadi tanggung jawab bersama.
Pihaknya juga mendukung penuh rencana pembentukan Direktorat PPA dan PPO di Polda Banten agar penanganan kasus lebih spesifik dan mendapat atensi lebih dari Mabes Polri.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Ditreskrimum Polda Banten, KombesPol Dian Setyawan, S.IK,M.H mengakui bahwa angka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA) masih tergolong tinggi. Hal ini diperparah oleh kurangnya edukasi sehingga masyarakat masih awam terhadap prosedur resmi bekerja ke luar negeri.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan Provinsi Banten menjadi wilayah yang lebih aman dan sejahtera, serta mampu melindungi warganya dari praktik pengiriman tenaga kerja ilegal yang merugikan.